Bharada E (kiri) saat tiba di Komnas HAM.
Sumber :
  • Antara

Bharada E Dianggap Bersekongkol dan Membantu Tindak Pidana, Pertanyaan Selanjutnya: Siapa Dalangnya?

Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:08 WIB

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Penyidik dari Tim Khusus Polri menilai Bharada E terbukti untuk pasal 338 sesuai laporan dari keluarga Brigadir J.

Namun, tak hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.

Dia dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai Bharada E merupakan eksekutor dan pasti ada pelaku lain.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral