- Istimewa
Dua Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Lakukan Pledoi Sebut Pernah Serahkan 4 M ke Oknum Pengacara dan Penyidik KPK
Dia juga mengakui telah mengembalikan terkait penerimaan uang atas kemauan sendiri.
"Kami memutuskan secara kooperatif untuk mengembalikan kepada KPK atas kemauan sendiri. Terkait penerimaan uang tersebut, adalah murni ketidaktahuan dan kelalaian kami, kami sangat-sangat menyesal dan kami sudah menerima hukuman penjara akibat perbuatan kami yang selama ini tidak pernah kami bayangkan. Kami memohon kebijaksanaan yang mulia majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kami. Kami memohon kepada yang mulia agar membebaskan kami, cukup sampai disini hukuman kami yang mulia, karena kami sudah tidak sanggup lagi yang mulia," ujarnya.
Sementara diluar persidangan, S selaku suami dari terdakwa Mardalena membenarkan apa yang disampaikan oleh istrinya dalam pledoi pribadinya terhadap oknum penyidik KPK.
"Itu benar yang disampaikan istri saya, sekitar sepuluh anggota DPRD yang masih aktif pada saat itu satu orang dipinta uang sebesar Rp 400 juta, uang tersebut juga untuk menanggung 15 anggota DPRD yang sudah tidak aktif lagi," tutupnya (jpa/ppk)