Tangkap layar Presiden Joko Widodo saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022 di Sentul International Convention Center Bogor, Jumat (5/8/2022)..
Sumber :
  • antara

Presiden Jokowi Menilai Uang Pensiunan Purnawirawan TNI Kurang, Tapi Akan Panggil Menteri Keuangan dan Ajak Hitung-Hitungan

Jumat, 5 Agustus 2022 - 12:53 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo mengakui bahwa besaran uang pensiun para purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk dari unsur Angkatan Darat (AD) masih kurang, namun tidak janji dapat menaikkan nilainya. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022.

"Saya sampaikan yang disampaikan Pak Doni Munardo tadi, saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp2,6 juta betul? Untuk bintara berada di angka Rp3,5 juta, bener? Dan untuk perwira pertama, kapten (sebesar) Rp4,1 juta, betul? Saya tahu, saya tahu, saya tahu apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," kata Presiden Jokowi di Sentul International Convention Center Bogor, Jumat.

Sebelumnya, Ketua Umum PPAD Letjen TNI (Purn) Doni Monardo dalam sambutannya meminta agar Presiden Jokowi dapat menambah tunjangan pensiun bagi para purnawirawan.

"Pemerintah telah memberikan THR, pemerintah juga telah memberikan gaji ke-13 tapi saya tahu itu tetap masih kurang. Saya tidak janji, karena tadi saya sampaikan bahwa APBN kita berada di posisi tidak mudah," ungkap Presiden.

Namun Presiden Jokowi menyebut akan mengupayakan yang terbaik untuk meningkatkan tunjangan para purnawirawan.

"Tapi pulang dari sini saya akan panggil Menteri Keuangan, akan saya ajak hitung-hitungan, kalau nanti hitung-hitungan sudah final akan saya sampaikan kepada bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian," tambah Presiden.

Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian tanpa henti para purnawirawan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral