Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik.
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa Aulia

KPU Ungkap Penyebab 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol: Status Pekerjaan di e-KTP Tak Ada Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 22:17 WIB

Jakarta - Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengungkapkan penyebab 98 nama anggota KPU daerah dicatut jadi kader partai politik (parpol).

Menurut Idham, aplikasi Sipol tidak dapat mendeteksi penyelenggara pemilu karena status pekerjaan di e-KTP hanya tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya. 

Artinya, status pekerjaan anggota KPU daerah yang tercantum di e-KTP tidak ditulis sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol. 

"Kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara? karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut, dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi. 

"Itulah kenapa melalui pelayanan di website info.pemilu.kpu.go.id, kami minta kepada seluruh jajaran kami untuk melakukan pengecekan nama dan ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," sambungnya. 

Sebelumnya, sebanyak 98 nama jajaran KPU masuk ke dalam data Sipol yang diunggah oleh partai politik. Ke-98 orang tersebut menurutnya telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
 
"Karena selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik," ucapnya.
 
Idham mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU provinsi hingga 4 Agustus 2022 ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol.
 
"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," kata dia.
 
Temuan tersebut menurut Idham akan dilanjutkan penanganannya pada proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah terjadwal. (saa/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
03:57
04:33
03:48
05:06
00:54
Viral