Potret Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Kepada Pengacara, Bharada E Ngaku Sangat ´Tekanan Batin´ Hadapi Kasus Brigadir J, Kini Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Minggu, 7 Agustus 2022 - 12:43 WIB

Jakarta – Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Selama menghadapi kasus Brigadir J, Bharada E mengaku dirinya sangat tertekan secara lahir dan batin.

Kepada Pengacara, Bharada E Ngaku Sangat ´Tekanan Batin´ Hadapi Kasus Brigadir J, Kini Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Bharada E alias pemilik nama Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan sepulang dari perjalanan dinas dari Magelang.

3 hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukumnya mengajukan pengunduran diri. Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat pengunduran diri. Namun kuasa hukum Bharada E tersebut mengaku kecewa karena tak  bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri

"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). 

Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.  Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer.  

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral