Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Kepolisian jalani pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

3x Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Apa Adanya, Ini Perkembangan 6 Hari Terakhir

Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:59 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

4 Agustus 2022

Irjen Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kapolri juga mengatakan Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa 25 polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Ferdy Sambo.

Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman CCTV, kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.

Di hari yang sama, Timsus melakukan evaluasi laporan polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral