Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Kepolisian jalani pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

3x Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Apa Adanya, Ini Perkembangan 6 Hari Terakhir

Selasa, 9 Agustus 2022 - 17:59 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo memberi perhatian serius dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Jokowi bahkan tercatat pernah tiga kali memberikan pernyataan tegas.

Pada 12 Juli 2022, Jokowi bicara tentang kasus Brigadir J ini saat di Subang, Jawa Barat. Meski hanya bicara singkat, Presiden minta proses hukum dilakukan. "Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi.

Pada 21 Juli 2022, saat kunjungan kerja di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Presiden kembali meminta kasus Brigadir J diungkap secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," kata Jokowi.

Pada 9 Agustus 2022, Presiden pun kembali berbicara soal kasus Brigadir J. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi seraya mengatakan bahwa hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Setelah pernyataan kedua, perkembangan kasus tewasnya Brigadir J juga mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

3 Agustus 2022

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

4 Agustus 2022

Irjen Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kapolri juga mengatakan Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa 25 polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Ferdy Sambo.

Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman CCTV, kemudian bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.

Di hari yang sama, Timsus melakukan evaluasi laporan polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E.

5 Agustus 2022

Tim Khusus (Timsus) Polri evaluasi menyeluruh terkait tidak profesionalnya sebanyak 25 anggota Polri dalam menangani perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebanyak 25 anggota Polri yang terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga juga menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

6 Agustus 2022

Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus Polri, kemudian ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

7 Agustus 2022

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu-red, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

8 Agustus 2022

Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok. "Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi meminta semua pihak dapat bersabar, karena timsus bekerja maraton, dengan prinsip kerja kehati-hatian, ketelitian, serta pembuktian ilmiah menjadi SOP dalam kasus itu. "Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan," ucapnya.

Tim pengacara Bharada E mengajukan kliennya ke Lemnaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator, dan berjanji akan buka semia informasi yang diketahui.

9 Agustus 2022

Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.

Pada siang hari, pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral