Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Kepolisian jalani pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

BREAKING NEWS: 31 Aparat Polri Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:57 WIB

Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personil kepolisian melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J. Pelanggaran itu berupa tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin sudah 5 kami periksa dan hari ini bertambah menjadi 31 personil," kata kapolri, Selasa (9/8/2022)

"Dan saat ini saat ini bertambah menjadi 11 personil polri terdiri dari 1 orang bintang 2, 2 orang bintang 1, Kompol dan 1 AKP dan kemungkinan ini bisa masih bertambah," papar Kapolri.

Perinciannya, dari Propam polri ada 21 personil, perwira tinggi 3 orang, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 orang, Bintara 4 orang, tamtama 2 orang. Sedangkan personil Polda Metro jaya sementara ada 7 personil.

Dalam kasus ini, Kapolri juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Ferdy Sambo disebut oleh Kapolri telah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral