news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Kabareskrim Ungkap Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selasa, 9 Agustus 2022 - 21:00 WIB
Editor :

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka. (hsn/ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral