Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir J antara Bripka RR.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terkuak! Pengakuan Bharada E Sebut Ada Gesekan Konflik Antara Brigadir J dan Bripka RR, Apa itu?

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:44 WIB

Jakarta - Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dan telah mengajukan diri jadi Justice Collaborator yang membuat dirinya menceritakan semuanya dalam secaris kertas yang ditulisnya, Terkuak! pengakuan Bharada E sebut ada gesekan konflik antara Brigadir J dan Bripka RR.

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama sebulan ini, bahkan Presiden Jokowi memberi himbauan khusus kepada Kapolri agar kasus ini diusus tuntas dan dibuka secara terang benderang, kini Terkuak! pengakuan Bharada E sebut ada gesekan konflik antara Brigadir J dan Bripka RR, apa itu?

Sang Pengacara Bharada E yang baru saja ditunjuk oleh Bareskrim Polri, hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne langsung mengemukakan saat Bharada E akhirnya memutuskan untuk bercerita yang sebenarnya kepada para Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

 "Jadi saat kami mendampingi Bharada E bersama Deolipa Yumara agar ia merasa fresh dan plong disiapkan lah kertas untuk menulis apa yang dia ketahui,"ucap Burhanuddin  

"Dia merasa dengan dia mengungkapkan ini hatinya merasa plong, dianggap udah dituangkan semua dan merasa bersalah juga makanya dia buat surat belasungkawa terhadap keluarga korban."ungkapnya. 

Kemudian Bharada E mengungkapkan apa peristiwa sebenarnya yang terjadi dalam insiden yang menewaskan Brigadir J, setelah itu dia sudah tidak merasa terkekang. Menceritakan kronologis penembakan yang dilakukan oleh kliennya Bharada yang telah mengaku dan menuangkan semuanya dalam sebuah tulisan.

"Proses dari Magelang dia cerita, proses pas tanggal 8 itu dia cerita, proses kejadian dan siapa yang berada di TKP dan siapa yang melaksanakan perintah tembak dia cerita,"ungkapnya  

"Bahwa tidak ada baku tembak, dan Kapolri sudah ungkapkan seperti yang dia (Bharada E) ceritakan ke kami bahwa pistol milik Brigadir J diambil lalu ditembakkan ke dinding," 
Burhanuddin mengaku semua yang dicerikan Bharada E sama persis dengan siaran pers yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Lebih lanjut, Burhanuddin mengaku untuk jumlah tersangka sama persis yang ada di TKP 4 orang dan 1 orang di ruang sebelah sesuai dengan rilis Komnas HAM sebelumnya.

Ditanyakan hubungan diantara para ajudan Irjen Ferdy Sambo yang berjumlah delapan orang itu apakah ada permasalahan internal atau konflik.

"Dia (Bharada E) tidak sebutkan, ada kejadian bahwa Almarhum ini sempat marahan sama salah satu yang jadi tersangka Bripka RR,"ucapnya di Program Breaking News tvOne

Menurut Pengacara dari penuturan Bharada E, kedua belah pihak Birgadir J maupun Bripka RR tidak mau menyebutkan apa permasalahan diantara keduanya dan masing-masing diam.

Pengakuan Bharada E konflik yang terjadi diantara keduanya dekat rentang waktunya sebelum rentetan peristiwa penembakan.

Dirinya pun menambahkan bahwa dari Magelang pernah terjadi gesekan hingga di rumah TKP keduanya pernah terlihat cekcok dan bertengkar, Namun Bharada E tidak mengetahui soal akar dan permasalahan dari pertengkaran keduanya.

      Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan (ADC) (ist)

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Motif pembunuhan Brigadir J

Dalam penetapan tersangka Ferdy Sambo, Kapolri turut mengungkapkan Motif Sambo memberi perintah untuk menembak Brigadir J.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Kapolri dalam keterangan pers, Selasa 

Tetapi Mahfud MD selaku Menko Polhukam menyebutkan motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
04:17
04:14
09:13
01:18
02:27
Viral