Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Cuma Kebetulan? CCTV Sama-Sama Rusak Di Kasus KM 50, Kebakaran Kejagung, Hingga Pembunuhan Brigadir J, Dikaitkan Dengan Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:20 WIB

CCTV Rusak Di Gedung Kejagung Akibat Kebakaran

Dalam kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung, polisi menyebutkan bahwa banyak CCTV yang rusak akibat ikut terbakar dalam insiden tersebut, sehingga terjadi kendala dalam penyelidikan. Namun, tidak disebutkan CCTV yang berada di lokasi mana saja yang ikut terbakar.

"Penyidik sama Labfor sudah ngomong banyak yang rusak," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2020).

Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus KM 50 Penembakan Laskar FPI

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam pernah menangani berbagai kasus besar salah satunya adalah penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50.

Kasus KM 50 kembali menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki penanganan yang berbelit dan tak ´selesai-selesai´. Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari Muhammad Rizieq Shihab yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protocol kesehatan.

Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.

Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral