Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Cuma Kebetulan? CCTV Sama-Sama Rusak Di Kasus KM 50, Kebakaran Kejagung, Hingga Pembunuhan Brigadir J, Dikaitkan Dengan Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:20 WIB

Jakarta – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sempat menangani berbagai kasus besar. Kini kasus KM 50 dan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali muncul dan minta diusut kembali, pasalnya ketiga kasus tersebut memiliki kemiripan. Apa yang dimaksud?

Cuma Kebetulan? CCTV Sama-Sama Rusak Di Kasus KM 50, Kebakaran Kejagung, Hingga Pembunuhan Brigadir J, Dikaitkan Dengan Irjen Ferdy Sambo

Di tengah keramaian Irjen Ferdy Sambo dan para ajaudan dalam kasus penembakan Brigadir J, jejak Sambo selama di kedinasan Polri kembali dilirik publik, salah satunya adalah kasus penembakan di KM 50 hingga kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Berikut beberapa jejak Irjen Ferdy Sambo dalam kedinasan Polri.

Jejak Sambo Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum sempat turut memimpin upaya pengungkapan di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. 

Diketahui, kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut bersamaan dengan penangkapan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Banyak publik yang menganggap adanya kejanggalan dalam kasus tersebut karena dinilai adanya unsur kesengajaan.

Menurut pernyataan Ferdy Sambo, pihaknya membutuhkan waktu yang lama untuk penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni selama 63 hari kerja dengan pemeriksaan 10 ahli dan 64 saksi. Lalu, diungkapkan bahwa penyebab kebakaran gedung Kejagung yakni akibat kelalaian karena adanya nyala api terbuka atau dikenal dengan istilah ´open flame´.

¨Dari proses penyidikan kami bisa sampaikan bahwa asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6, berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat api, kemudian saksi yang pertama kali memadamkan,¨ ungkap Ferdy Sambo.

Dari kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut, ditetapkan 8 orang menjadi tersangka, di mana 5 orang di antaranya berprofesi sebagai kuli bangunan yakni T, H, S, K dan IS. Seperti yang diungkapkan Sambo bahwa kebakaran terjadi akibat kelalaian para kuli bangunan yang merokok padahal diruang mereka bekerja ada benda seperti tiner hingga lem aibon yang mudah terbakar.

CCTV Rusak Di Gedung Kejagung Akibat Kebakaran

Dalam kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung, polisi menyebutkan bahwa banyak CCTV yang rusak akibat ikut terbakar dalam insiden tersebut, sehingga terjadi kendala dalam penyelidikan. Namun, tidak disebutkan CCTV yang berada di lokasi mana saja yang ikut terbakar.

"Penyidik sama Labfor sudah ngomong banyak yang rusak," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2020).

Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus KM 50 Penembakan Laskar FPI

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam pernah menangani berbagai kasus besar salah satunya adalah penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50.

Kasus KM 50 kembali menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki penanganan yang berbelit dan tak ´selesai-selesai´. Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari Muhammad Rizieq Shihab yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protocol kesehatan.

Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.

Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri. 

Berdasarkan informasi, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu bertugas sebagai Kadiv Propam mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam demi mengungkap kasus tersebut, namun bukan terkait adanya indikasi pelanggaran tapi pemeriksaan soal penggunaan kekuatan yang sudah benar atau belum sesuai Perkap. Sambo dibantu Propam Polri lakukan analisis dan pengawasan.

CCTV KM 50 Offline 1 Hari Sebelum Terjadi Penembakan Laskar FPI

Diketahui, 1 hari sebelum terjadi penembakan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kamera pengawas CCTV dikabarkan offline. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaan PT Jasa Marga, Yoga Trianggoro, hal itu disebabkan oleh kerusakan fiber optik. Pihaknya juga sudah berusaha memperbaiki CCTV di KM 49-70 di ruas Tol Jakarta-Cikampek namun gambarnya hilang.

"Secara sistem atau fisik on, tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga offline," pungkas Yoga.

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

CCTV Rusak Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, keluarga Brigadir J merasa ada kejanggalan dalam insiden tersebut. Pasalnya pada jasad Brigadir J ditemukan beberapa luka sayatan senjata tajam. Selain itu, pihak keluarga mengungkapkan bahwa luka tembakan ada lebih dari 1 yakni di leher,tangan dan dada. Tak hanya itu, 2 ruas jari jasad Brigadir J juga putus. 

Pihak keluarga Brigadir J pun meminta untuk diputarkan rekaman CCTV saat kejadian penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.



Sayangnya, jawaban tak terduga datang. Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan bahwa kamera pengawas (CCTV) di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui telah rusak 2 minggu sebelum tragedi berdarah terjadi.  

¨Kami mendapatkan bahwa di rumah tersebut, memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan,” ungkap Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dikutip dari viva pada Selasa (12/7/2022). 

Rizal Ramli Ungkap Kemiripan Kasus KM 50 dan Pembunuhan Brigadir J

Pegiat media sosial Rizal Ramli soroti kembali kasus KM 50 yang mirip dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Melalui akun Twitternya @ramlirizal pada Rabu (10/8/2022), dirinya mengunggah sebuah cuitan yang mempertanyakan terkait kemiripan kasus penembakan KM 50 dan Brigadir J.

¨CCTV mati atau offline ketika kejahatan terjadi. Apa iye kebetulan??,¨ tulisnya.

Unggahan Rizal Ramli pun langsung menuai berbagai komentar netizen.

¨Kalau difilmkan mungkin judulnya, Ada Apa Dengan CCTV?¨ tulis netizen. (rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
01:18
02:27
02:49
02:37
03:22
Viral