Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang Benderang! Mabes Polri Siap Seret Irjen Ferdy Sambo ke Pengadilan 

Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:35 WIB

Menurutnya, selain Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa di Mako Brimob, tiga tersangka dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

"Kemudian pada hari ini juga telah dilaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka KM, RE, dan RR," imbuhnya.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
07:50
06:25
05:02
05:06
03:25
Viral