Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Seminggu Sebelum Dihabisi Secara Sadis oleh Irjen Ferdy Sambo dan Anak Buah, Brigadir J Sempat Curhat ke Pacar Mau Dibunuh, Tinggalkan Pesan Ini

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:21 WIB

Kepada polisi, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah setelah adanya perlakuan yang disebut mantan Kadiv Propam itu melukai harkat dan martabat keluarga, yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.


Sosok Brigadir J dan Putri Candrawathi. (ist)

"Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). 

Brigjen Andi Rian menyebutkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh Brigadir J.

"(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua 9 (Brigadir J)," ujarnya

Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Elezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR).

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," katanya.


Sosok Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Viva.co.id)

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Salahkan Brigadir J

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sempat muncul di hadapan publik. 

Kemunculan perdana Ferdy Sambo di depan khalayak saat itu untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Kamis (4/8/2022).

Adapun Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.57 WIB dengan penjagaan ketat.

Kedatangannya langsung disambut ratusan wartawan yang telah menunggu sejak pagi.


Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Sambo tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia menyampaikan pernyataan pertamanya setelah kasus baku tembak terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di hadapan wartawan, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dia telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebelum di Bareskrim ini.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral