Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Terungkap, Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Bersama Dua Anak Buahnya Sebelum 'Mengeksekusi' Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:07 WIB

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Keterangan awal mengenai motif kasus Brigadir J


Karopenmas Divhum Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tvOne/Langgeng Puji)

Dalam keterangan awal pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan terkait motif kasus brigadir J. Dikatakan bahwa Brigadir J ingin melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Jadi, Brigadir J masuk kamar Ibu Kadiv Propam. Dia ingin melakukan tindakan pelecehan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7) lalu. 

Akibat dari kejadian tersebut, Putri Candrawathi berteriak sehingga Bharada E datang memastikan. Melihat Bharada E datang, Brigadir J kemudian melepaskan tembakan. Terjadilah adu tembak antara keduanya yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Yosua.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral