Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Terungkap, Ini yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Bersama Dua Anak Buahnya Sebelum 'Mengeksekusi' Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:07 WIB

Jakarta - Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022) kemarin, diketahui motif dibalik penembakan terhadap Brigadir J.

Dari situ, terungkap hal yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo bersama dua anak buahnya, yakni  Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal sebelum membunuh Brigadir J.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bersama dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. 

"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo marah akibat tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," pungkas Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kapolri menghentikan kegiatan Satgas Khusus Polri


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menghentikan semua kegiatan Satgas Khusus Polri atau Satgassus Polri.

"Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut merespons kontroversi soal Satgassus Polri menjadi sorotan publik karena Ferdy Sambo adalah ketuanya. Kini Kapolri membubarkan Satgasus.

Jabatan Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih ini mendapat sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga merupakan anggota Satgas tersebut.

Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Keterangan awal mengenai motif kasus Brigadir J


Karopenmas Divhum Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tvOne/Langgeng Puji)

Dalam keterangan awal pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan terkait motif kasus brigadir J. Dikatakan bahwa Brigadir J ingin melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Jadi, Brigadir J masuk kamar Ibu Kadiv Propam. Dia ingin melakukan tindakan pelecehan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7) lalu. 

Akibat dari kejadian tersebut, Putri Candrawathi berteriak sehingga Bharada E datang memastikan. Melihat Bharada E datang, Brigadir J kemudian melepaskan tembakan. Terjadilah adu tembak antara keduanya yang berakhir dengan tewasnya Brigadir Yosua.

Namun kenyataannya, tidak terjadi insiden adu tembak. Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers Polri yang disampaikan pada Kamis (11/8) kemarin. (lpk/ebs/Mzn)

 


Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral