Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) & Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok (11/8/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Langgar Kode Etik & Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Total 16 Perwira Polri Ditempatkan di Patsus

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri. Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ant/ari)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral