Sosok Brigadir J disebut-sebut menangis karena dapat ancaman pembunuhan.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Keji! Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jambak Rambut Yosua dan Suruh Dia Jongkok, Lalu Perintahkan Bharada E: Tembak Woi Tembak

Minggu, 14 Agustus 2022 - 08:41 WIB

Jakarta – Kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanudin membeberkan detik-detik mencekam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren III, Jakarta Selatan. Sesuai penuturan Bharada E, saat itu Ferdy Sambo ada di TKP dan memberikan perintah langsung untuk mengeksekusi Brigadir J.

Keji! Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jambak Rambut Yosua dan Suruh Dia Jongkok, Lalu Perintahkan Bharada E: Tembak Woi Tembak

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Disuruh Jongkok dan Dijambak

Muhammad Burhanuddin selakuk pengacara Bharada E mengungkapkan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J, saat itu Irjen Ferdy Sambo yang berada di TKP memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam posisi jongkok.

“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” beber Pengacara Bharada E, M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022). 



Jadi, ia sebutkan, yang berada di dalam tempat kejadian itu termasuk Brigadir J dan yang lainnya saat ini sudah jadi tersangka semua. Namun, Ibu PC pada saat kejadian ada di dalam tetapi bukan di tempat kejadian melainkan berada di dalam kamar. 

Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yoshua. 

Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bhrada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yoshua. 

“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.  

Kemudian, ketika ditanya siapa yang pengang rambut Brigadir J, Burhanuddin katakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang pegang rambutnya Brigadir J, dengan pengertian rambut Brigadir Yoshua dijambak. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.  

Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.

Nah, ia sebutkan, sementara ini yang dipublis pelaku penembakan Brigadir J hanya satu orang, yakni Bhrada E, dan hal itu menurut pengakuan Bhada E yang menjadi penembak pertama.  

“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.  



“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh bembak. Dia tiga kali menembak,” tuturnya. Selanjutnya, disinggung tentang Bharada E mengetahui motif perintah penembakan itu. Dirinya katakan, Bharada E belum buka suara soal itu. 

“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,”  pungkasnya. 

Polisi Enggan Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Brigadir, Ini Alasannya…

Terkait berbagai isu yang beredar soal motif di balik pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri tidak mau umumkan motif sebenarnya yang menjadi penyebab pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya memiliki alasan tersendiri sehingga tidak mengungkap motif dari kasus pembunuhan yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo yakni demi menjaga perasaan antara dua belah pihak keluarga yakni keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.

¨Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan,¨ pungkas Agus kepada wartawan pada Rabu (10/8/2022).

Agus mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J cukup menjadi konsumsi penyidik.

"Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," lanjutnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa motifnya sangat sensitif, jika diumumkan takut nantinya akan timbul image yang berbeda di masyarakat.

¨Ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,¨ ujar Dedi pada Kamis (11/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (aag/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral