- Kolase tim tvonenews
´Mengerikan´ Kata Mahfud MD Soal Skenario Palsu Irjen Ferdy Sambo: Harus SP3 Karena Brigadir J Sudah Ditembak Mati Tapi Dituduhkan Pelecehan Putri Candrawathi
Mahfud MD lalu mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo bahkan memanggil Kompolnas untuk melancarkan scenario dramanya, dia menangis ngaku teraniaya.
"Kompolnas itu dipanggil oleh Pak Sambo, diundang ke kantornya. Hanya untuk nangis di depan kompolnas. (sambil menangis) 'saya teraniaya, kalau saya sendiri ada di situ, saya tembak habis dia',¨ ungkap Mahfud MD.
¨Apa yang terjadi? ´Saya dihina saya didzalimi´ sambil nangis-nangis gitu aja,¨ lanjutnya.
Di depan Deddy Corbuzier, Mahfud MD kembali blak-blakan soal trik Irjen Ferdy Sambo untuk mengelabuhi pengkondisian psikologis seolah-olah dirinya didzalimi dan istrinya dilecehkan, dia kembali memanggil Kompolnas hanya untuk melakukan hal yang sama.
¨Yang dari Kompolnas Mbak Poengky pulang, gak ngerti apa-apa trs Kompolnas kembali dipanggil, nangis-nangis lagi ceritanya sama," kata Mahfud menirukan perkataan Sambo.
Deddy Corbuzier lalu bertanya soal kasus pelecehan yang dilaporkan dalam kasus Brigadir J.
¨Nah itu salah satu yang saya komunikasikan, karena laporan pelecehan itu diproses sampai sekarang, kan skenarioanya sudah lain suda hada tersangka dan bukti yang cukup bahwa pelakunya bukan Bharada E, tapi ada yang nyuruh, berarti sudah tidak ada pelecehan,¨ ungkap Mahfud MD.
Dia juga mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo harus kena SP3 karena telah menuduhkan pelecehan terhadap Brigadir J yang sudah tewas ditembak.
¨Harus di SP3, karena yang dituduh melecehkan sudah ditembak mati, cerita-cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan campur menjijikan,¨ sambungnya.
Irjen Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Tak Terhormat Jika….
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri.
"IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo. Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022).
Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian. Menurut dia, Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.