Kasus penembakan Brigadir J.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

´Mengerikan dan Penuh Jebakan Psikologis´ Kata Mahfud MD Soal Rekayasa Irjen Ferdy Sambo: Harus SP3 Brigadir J Tewas Ditembak, Masih Dituduh Melecehkan Putri Candrawathi 

Senin, 15 Agustus 2022 - 06:12 WIB

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD dalam kehadirannya di podcast Deddy Corbuzier, bicara blak-blakan soal skenario rekayasa Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III. Diketahui, awalnya Brigadir J juga dituduhkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi

´Mengerikan dan Penuh Jebakan Psikologis´ Kata Mahfud MD Soal Rekayasa Irjen Ferdy Sambo: Harus SP3 Brigadir J Tewas Ditembak, Masih Dituduh Melecehkan Putri Candrawathi 

Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E mengungkapkan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J, saat itu Irjen Ferdy Sambo yang berada di TKP memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam posisi jongkok.

“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” beber Pengacara Bharada E, M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022). 


Jadi, ia sebutkan, yang berada di dalam tempat kejadian itu termasuk Brigadir J dan yang lainnya saat ini sudah jadi tersangka semua. Namun, Ibu PC pada saat kejadian ada di dalam tetapi bukan di tempat kejadian melainkan berada di dalam kamar. 

Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yoshua. 

Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bhrada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yoshua. 

“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.  

Kemudian, ketika ditanya siapa yang pengang rambut Brigadir J, Burhanuddin katakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang pegang rambutnya Brigadir J, dengan pengertian rambut Brigadir Yoshua dijambak. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.  

Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.


Nah, ia sebutkan, sementara ini yang dipublis pelaku penembakan Brigadir J hanya satu orang, yakni Bhrada E, dan hal itu menurut pengakuan Bhada E yang menjadi penembak pertama.  

“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.  

“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh bembak. Dia tiga kali menembak,” tuturnya. Selanjutnya, disinggung tentang Bharada E mengetahui motif perintah penembakan itu. Dirinya katakan, Bharada E belum buka suara soal itu. 

“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” pungkasnya. 

Mahfud MD Sebut Skenario Irjen Ferdy Sambo Itu Jebakan Psikologis, Bikin Percaya Dia Benar-Benar Didzalimi

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD diundang dalam podcast Deddy Corbuzier untuk bercerita soal kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua yang diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Dalam video yang diunggah kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Jumat (12/8/2022), Mahfud MD bongkar-bongkaran soal Tindakan Irjen Ferdy Sambo beserta segala skenario dramanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

¨Ibarat bisul sudah keluar, ini tinggal selanjutnya saja, kalau teknis hukumya saya kira tidak masalah karena sudah diumumkan tersangka, dan ketika jenderal sudah jadi tersangka tidak main-main, buktinya juga sudah kuat," ujar Mahfud MD.

Dia mengatakan bahwa pada awal skenario, Sambo berusaha membuat jebakan psikologis.

¨Yang kemarin kita berdebat-debat kan soal tembak-menembak ya, itu bukan main tuh pra-kondisinya sebelum skenario itu dimunculkan. Tidak banyak yang tahu misalnya bahwa sudah ada jebakan psikologis kepada orang-orang tertentu untuk mendukung bahwa itu tembak menembak, siapa itu? Satu Kompolnas,¨ ujar Mahfud di depan Deddy Corbuzier.

Mahfud MD lalu mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo bahkan memanggil Kompolnas untuk melancarkan scenario dramanya, dia menangis ngaku teraniaya.

"Kompolnas itu dipanggil oleh Pak Sambo, diundang ke kantornya. Hanya untuk nangis di depan kompolnas. (sambil menangis) 'saya teraniaya, kalau saya sendiri ada di situ, saya tembak habis dia',¨ ungkap Mahfud MD.

¨Apa yang terjadi? ´Saya dihina saya didzalimi´ sambil nangis-nangis gitu aja,¨ lanjutnya.

Di depan Deddy Corbuzier, Mahfud MD kembali blak-blakan soal trik Irjen Ferdy Sambo untuk mengelabuhi pengkondisian psikologis seolah-olah dirinya didzalimi dan istrinya dilecehkan, dia kembali memanggil Kompolnas hanya untuk melakukan hal yang sama.

¨Yang dari Kompolnas Mbak Poengky pulang, gak ngerti apa-apa trs Kompolnas kembali dipanggil, nangis-nangis lagi ceritanya sama," kata Mahfud menirukan perkataan Sambo. 

Mahfud MD memberikan komentar soal scenario Irjen Ferdy Sambo yang dinilai sebagai jebakan psikologis. Pasalnya, jarang seorang jenderal nangis-nangis mengaku teraniaya, sehingga membuat banyak pihak percaya.

¨Yang tidak terpaksa tapi percaya itu yang dipanggil hari pertama, jadi perspektifnya ketika memeriksa (percaya) didzalimi karena ketemu orang nangis, kan gak pernah ada jenderal nangis, nah ini jenderal nangis kan beneran,¨ pungkasnya. 

Deddy Corbuzier lalu bertanya soal kasus pelecehan yang dilaporkan dalam kasus Brigadir J.

¨Nah itu salah satu yang saya komunikasikan, karena laporan pelecehan itu diproses sampai sekarang, kan skenarioanya sudah lain sudah ada tersangka dan bukti yang cukup bahwa pelakunya bukan Bharada E, tapi ada yang nyuruh, berarti sudah tidak ada pelecehan,¨ ungkap Mahfud MD.

Dia juga mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo harus kena SP3 karena telah menuduhkan pelecehan terhadap Brigadir J yang sudah tewas ditembak.

¨Harus di SP3, karena yang dituduh melecehkan sudah ditembak mati, cerita-cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan campur menjijikan,¨ sambungnya.  

Irjen Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Tak Terhormat 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri. 

"IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo. Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022). 

Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian. Menurut dia, Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.  

"Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian," jelasnya. 

Selain itu, Sugeng mengatakan Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik. 

Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional. 

 "IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan," imbuhnya.  

Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat.  Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Selaim Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK. (lpk/mii/aag/ree/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral