Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

LPSK Lindungi Bharada E Sepenuhnya

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:52 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi Bharada E sepenuhnya, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada dua biro yang bekerja terkait kasus penembakan di Duren Tiga ini antara lain Biro Penelaahan dan Permohonan dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.

“Dua hari yang lalu LPSK bertemu pengacara dan Bharada E. Yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator. Kami lakukan assessment dan Bharada E memang memenuhi syarat jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama,” katanya.

Hasto mengatakan Bharada E bersedia memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian meskipun dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.

“Bharada E adalah pelaku minor karena dia dapat perintah dari atasan. Peran dia kecil. Yang bersangkutan tidak punya niat untuk membunuh,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Achmadi menambahkan Bharada E dilindungi LPSK karena dia memiliki peran penting untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J. Dia juga tidak punya motif dan maksud untuk menewaskan Brigadir J.

Bahkan, Bharada E bersedia untuk mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral