Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (tengah) saat umumkan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • Antara

Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ini Perannya

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:29 WIB

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung tepat 10 hari usai suaminya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini, sudah 5 orang yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
3. Bripka RR atau Ricky Rizal
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral