Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Akhirnya Terungkap Alur Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Tragedi 8 Juli Coba Direkayasa tapi Gagal, Sudah Ubah Skenario pun Tetap Gagal Total

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:21 WIB

“Setelah terjadinya pergantian, mutasi, dan diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang. Penyidikan berjalan lancar dan membuahkan hasil,” kata Sigit.

Pada 5 Agustus 2022, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya. Pengakuan tersebut berubah, karena terkait dengan pengakuan awal, Bharada E mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus itu.

Hasilnya, Bharada E tetap menjadi tersangka. Atas dasar tersebut, ia menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Ferdy Sambo Mengaku Membunuh Brigadir J

6 Agustus-24 Agustus 22

Adapun Bharada E menuangkan pengakuannya secara tulis dengan urut, yakni dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hingga peristiwa di Duren Tiga pada 6 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Bharada E kemudian meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator, hingga pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka pada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Maruf.


Irjen Pol Ferdy Sambo. (ist)

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, setelah tiga tersangka lainnya memberikan pengakuan, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Ferdy Sambo membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan secara profesional dan cermat, sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Timsus melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan fakta-fakta yang didapatkan dan kesesuaian alat bukti.

Dari proses pemeriksaan kode etik, hingga Rabu (24/8/2022), sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus.

Dengan demikian, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.

Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Candrawathi dan Bharada E.

Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu. Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.

Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Candrawathi selaku tersangka.

Adapun Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang komisi kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sedangkan pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Jumat (26/8/2022).

Surat Permohonan Maaf

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral