Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sumber :
  • ANTARA

Ssst...Jenderal Bintang Satu ini Ungkap Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi 

Minggu, 28 Agustus 2022 - 12:44 WIB

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. 

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
01:34
05:28
03:04
11:10
03:10
Viral