- Antara/M. Risyal Hidayat
Tegar! Disaat Sidang Kode Etiknya Diwarnai Tangisan, Ferdy Sambo Justru Tetap Teguh dan Tidak Menangis, Tapi...
Jakarta - Suasana haru dan tangisan para saksi mewarnai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Dia menjadi salah satu yang menghadiri sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Yusuf mengatakan, bahwa 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut mengungkapkan rasa sedihnya sembari mengucurkan air mata.
Namun, ungkap Yusuf, Ferdy Sambo terlihat tegar dan tidak menangis, melainkan para saksi yang hadir dalam sidang KKEP. Tapi Sambo tetap terlihat merasa bersalah, dan Yusuf tak membeberkan dengan rinci siapa saja para saksi yang menangis.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ujar Yusuf Warsyim.
Yusuf menambahkan, para saksi tersebut menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir J.
Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesali keterlibatan mereka dalam skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," katanya.
Sidang kode etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
"Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi dalam keterangannya usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 18 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).
"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," lanjutnya.
Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.
"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo ajukan banding
Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. (mii/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com: