Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sumber :
  • Tim tvOne

LPSK Khawatir Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Alami Potensi Tekanan Psikologis saat Jalani Rekonstruksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:43 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir adanya potensi tekanan psikologis yang dialami Bharada E atau Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani rekonstruksi yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri, pada hari Selasa (30/8/2022) ini.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, tersangka penembakan Brigadir J yakni Bharada E ketika rekonstruksi yang berlangsung di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, bakal bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo serta tersangka lainnya.

"Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” tutur Susi kepada awak media, Senin (29/8/2022).

“Jangan- jangan nanti malah enggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu," sambungnya.

Susi melanjutkan, bahwa pihaknya hingga sekarang masih berusaha mencari jalan terbaik dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri. Berkenaan aturan teknis rekonstruksi apakah dapat dilakukan memakai peran pengganti.

"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” ujarnya.

“Proses hukum acaranya gimana boleh gak memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Seperti diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J.

Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi. Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan. Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.

"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (pmj/ant/ade)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral