news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Magfira - Putri Candrawathi.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com (instagram/Div Propam-twitter/RM ID)

Miris! Netizen Bandingkan Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan dengan Kasus Seorang Ibu Di Aceh yang Ditahan Bersama 3 Bayi Kembar

Sebuah akun instagram mengunggah cuplikan video yang memberitakan seorang ibu dipenjara bersama 3 anaknya yang masih bayi, dibandingkan dengan Putri Candrawathi
Jumat, 2 September 2022 - 12:50 WIB
Reporter:
Editor :

Baca juga: Putri Candrawathi Dituding Kelabui Awak Media, Kuasa Hukum Putri: Kalian Aja yang Tidur!

Seperti diketahui, beberapa tahun silam Magfirah ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan. 

Ia ditetapkan menjadi tersangkan dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016 setelah dilaporkan  ke Mapolres Bireuen oleh beberapa korban.

Sebelum ditahan, Magfora melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.

Putri Candrawathi ajukan permohonan tidak ditahan


Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat rekonstruksi (tvOne/Julio Trisaputra)

Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya. (Mzn)

 


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral