Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Skenario Palsu Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi Berantakan, LPSK: Bermula dari Keterangan Bharada E

Selasa, 6 September 2022 - 06:26 WIB

Semenjak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, perlahan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo mengungkap fakta-fakta baru.

Seperti diberitakan pada awal kematian Brigadir J, si ajudan Ferdy Sambo tersebut diduga melakukan pelecehan seksual ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kini setelah kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo berjalan hampir dua bulan, tindak pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J diragukan sejumlah pihak

Berkat keterangan Bharada E semua skenario yang dirancang Ferdy Sambo soal pelecehan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi berantakan. Hal tersebut ditegaskan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik tahan Bharada E di Rutan Bareskrim usai pemeriksaan tersangka (Antara)

LPSK memastikan bahwa mereka telah mengetahui motif di balik peristiwa berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Motif itu didapatkan dari keterangan Bharada E.  Apa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J akan diungkapkan di persidangan.

Informasi dari Bharada E itu berhasil digali setelah LPSK mengabulkan permintaan justice collaborator dari yang bersangkutan.

"Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka," ungkap Hasto kepada awak media, Minggu (4/9/2022).

Hasto memastikan sikap kooperatif Bharada E sejauh ini sangat bermanfaat untuk mengetahui seluruh informasi secara utuh peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Secara terbuka, Bharada E menyampaikannya dalam proses asesmen yang dilakukan LPSK. Namun, Hasto enggan membongkar motif tersebut lantaran bukan kewenangan LPSK.

"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

LPSK saat ini tengah berfokus untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E dan memastikannya tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator (JC).

Keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Ferdy Sambo. Praktis skenario palsu yang dibuat mantan Kadiv Propam itu, soal pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi berantakan.

"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tukasnya.

Komnas HAM Duga Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang dan Tak Ada Penyiksaan sebelum Pembunuhan

Di sisi lain, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan. Dalam laporan mereka, Komnas HAM menduga adanya peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke kepolisian dan menyatakan telah mengakhiri upaya penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J ini. Komnas HAM menduga kuat pelecehan seksual ajudan terhadap istri majikan ini lah yang menjadi latar belakang peristiwa berdarah itu.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ungkap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," imbuhnya.

Dalam laporan rekomendasinya Komnas HAM juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

“Extrajudicial killing terjadi perencanan rumah Saguling 3, peristiwa pembunuhan tidak dapat dijelaskan detail, karena adanya banyak hambatan,"  jelasnya. 

Kemudian Beka juga menyampaikan adanya upaya rekayasa kasus oleh Ferdy Sambo, sebagaimana yang tergambar dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu. 

“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonstruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detail dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya. 

"Analisanya, pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka. 

Berikutnya Komnas HAM juga menyampaikan tidak adanya bukti penyiksaan sebelum pembunuhan sebagaimana isu yang selama ini beredar.  "Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," terangnya. 

"Kita harus apresiasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditunggangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," tambahnya. 

Polisi akan Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM

Pihak kepolisian dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan bahwa tidak ada rekaman CCTV yang dapat ditemukan di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," ungkap Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).  

Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto  menyebut pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus pada Kamis (1/9/2022).  

Sampai sejauh ini Putri Candrawathi belum ditahan oleh pihak kepolisian. Namun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo.

Ajudan mereka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf juga sudah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (pmj/ade/ito/amr/pdm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral