SPBU Vivo, Jl. Kh. Noer Ali, Kalimalang, Bekasi.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Harga RON 89 Vivo Kini Lebih Mahal dari Pertalite, Pemerintah Tegaskan Tidak Intervensi Harga BBM Umum

Selasa, 6 September 2022 - 09:08 WIB

Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/9/2022) mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, tetapi mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas Dirjen Migas.

Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral