Putri Candrawathi.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews.com

Tegas! Komnas HAM Minta LPSK Tidak Ikut Campur Penyelidikan Lembaganya Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Selasa, 6 September 2022 - 16:51 WIB

Putri Candrawathi Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan adalah kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP. 

“Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman, Rabu (31/8/2022) usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dilansir Antara. 

Dia mengungkapkan Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan. Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan. 

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya. 

Arman menegaskan status Putri Candrawathi bukanlah tahanan kota, tapi karena alasan kemanusiaan. Terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.45 WIB. 

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka. Yang dikonfrontasi semua terkait dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman. 

Ini adalah pemeriksaan kedua Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Jumat (19/8/2022). Pemeriksaan pertama Putri Candrawathi dilakukan, pada Jumat (26/8/2022), dengan 80 pertanyaan. Kemudian, dilakukan lagi pemeriksaan lanjutan, pada Rabu (31/8/2022). 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:51
02:43
03:42
03:43
08:21
01:18
Viral