Tersangka Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Akibat Mengiyakan Instruksi 'Sesat' Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Harus Terima Akibatnya, Pemecatan Tidak Hormat Tinggal Tunggu Waktu

Rabu, 7 September 2022 - 10:42 WIB

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
 
Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kesalahan Agus Nurpatria

Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kombes Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022). 

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjadi tersangka setelah diduduga membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam skema besar Ferdy Sambo. 

Menutut dia, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lain soal olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022). 

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya mengklasterkan tiga hal dalam perkara obstruction of justice. 

Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP. 

"Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan ini," jelasnya. 

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah. 

Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(lpk/ebs/abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral