Wisata Pangandaran.
Sumber :
  • Tim tvOne

Ganjil-Genap di Objek Wisata, PHRI Pangandaran Minta Sosialiasi Gencar Dilakukan

Selasa, 14 September 2021 - 16:06 WIB

Pangandaran, Jawa Barat - Beberapa obyek wisata di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan lantaran menimbulkan kerumunan massa. Tidak terkecuali obyek wisata Pangandaran yang baru saja dibuka kembali menjadi viral pekan kemarin. Dalam waktu dekat ini rencananya pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap di seluruh obyek wisata.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke obyek wisata akan segera diterapkan. Penerapan berlaku setiap hari Jumat pukul 12 siang hingga Minggu pukul 6 sore.

“Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mengurangi penumpukan pengunjung dan kendaraan terutama di akhir pekan,” ujar Luhut dalam konferensi Pers PPKM, Senin (13/9).

Penerapan ganjil genap ini merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Luhut menambahkan, hal ini dilakukan menyusul obyek wisata pantai Pangandaran yang belakangan ini ramai dan viral.

Sementara ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana Savana mengatakan, aturan ganjil genap ini seharusnya disosialisasikan dengan gencar sebelum diterapkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penurunan okupansi hotel dan restoran.

“Kami mendukung upaya pemerintah terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 terutama di obyek wisata, tapi kami berharap sosialisasi ganjil genap ini gencar dilakukan sebelum penerapan aturan tersebut,” ucap Agus kepada tvonenews.com, Selasa (14/9).

Agus menambahkan, jauh sebelum dibuka kembali seluruh obyek wisata di Pangandaran, pihak PHRI, Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama TNI Polri sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak termasuk pelaku wisata. Sejumlah aturan ketat diberlakukan di seluruh hotel kelas melati hingga bintang dan restoran. Selain kapasitas yang hanya 50 persen saja, pengunjung juga diwajibkan bisa menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 atau hasil negatif tes PCR/Antigen.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:40
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
Viral