Baresklrim Polri sita aset bandar narkoba senilai Rp50 miliar.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Rp50 Miliar

Jumat, 9 September 2022 - 16:32 WIB

Ia juga disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ant/prs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral