Sumber :
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Rp50 Miliar
Jumat, 9 September 2022 - 16:32 WIB
Ia juga disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ant/prs)