Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Sejumlah Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dibebaskan dari Patsus

Jumat, 9 September 2022 - 18:50 WIB

Jakarta - Sejumlah personel Polri yang sebelumnya menjalani masa tahanan di tempat khusus (patsus) akibat terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan. 

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri

"Yang di patsus kalau engga salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Kendati demikian, Dedi belum merinci jumlah dan nama dari personel yang dibebaskan dari masa tahanan patsus tersebut. 

Menurutnya, para personel itu kini tengah menjalani tugasnya kembali sebagai anggota Yanma Polri. 

"Di tempatkan sesuai dengan putusan di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ungkapnya. 

Diketahui, terdapat 37 anggota Polri yang turut serta diperiksa akibat dugaan terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berupa obstruction of justice

Namun setelah dilakukan pendalaman, nama tersebut mengerucut menjadi  27 anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral