Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Sejumlah Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dibebaskan dari Patsus

Jumat, 9 September 2022 - 18:50 WIB

Jakarta - Sejumlah personel Polri yang sebelumnya menjalani masa tahanan di tempat khusus (patsus) akibat terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan. 

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri

"Yang di patsus kalau engga salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Kendati demikian, Dedi belum merinci jumlah dan nama dari personel yang dibebaskan dari masa tahanan patsus tersebut. 

Menurutnya, para personel itu kini tengah menjalani tugasnya kembali sebagai anggota Yanma Polri. 

"Di tempatkan sesuai dengan putusan di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ungkapnya. 

Diketahui, terdapat 37 anggota Polri yang turut serta diperiksa akibat dugaan terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berupa obstruction of justice

Namun setelah dilakukan pendalaman, nama tersebut mengerucut menjadi  27 anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice. 

Keluarga Brigadir J Diperiksa

Keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Mapolda Jambi. Hal itu atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J dilakukan selama 11 jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan 13 pertanyaan pada Kamis (8/9/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya. Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru," ujar Irjen Dedi.

Ditanya lebih lanjut, Irjen Dedi enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Selain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang dan adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J.  

"Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang," ungkapnya.  

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin mengungkap adanya uang tabungan senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang hilang dari rekening milik almarhum.  

“Ada HP, ATM nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS. Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," ujar Kamaruddin.  

“Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," lanjutnya

Putri Candrawathi juga turut dilaporkan

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Sebab, Putri Candrawathi membuat laporan palsu terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.  

"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri," pungkas Kamaruddin.

Sementara itu, Kamaruddin memastikan laporan polisi yang dibuat pihaknya untuk menepis isu Brigadir J yang menjadi pelaku pelecehan seksual sebelum dieksekusi oleh Ferdy Sambo.  

"Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," katanya. 

Sementara itu, saat ini Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Tim Pengacara keluarga Brigadir J akan layangkan laporan dugaan rekayasa CCTV

Melalui Kuasa Hukumnya, keluarga Brigadir J juga akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan adanya rekayasa rekaman CCTV kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Kamaruddin menegaskan laporan tersebut bakal dilayangkan pihaknya dengan menyeret sejumlah nama maupun pihak penyidik Polda Metro Jaya.  

"Nanti laporan tersendiri semua yang terlibat baik dari Propam, maupun Polres. Iya juga (penyidik Polda Metro Jaya-red)," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menuturkan laporan tersebut dikarenakan adanya dugaan penghilangan alat bukti rekaman CCTV dan rekayasa rekaman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Itu (rekaman CCTV-red) sudah kita tolak karena itu editan. Nanti yang rekayasa itu (dilaporkan-red)," ungkapnya. 

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (raa/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral