news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar (kanan) saat menunjukkan barang bukti uang hasil TPPU bos sabu jaringan Indonesia-Malaysia.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Polisi Ringkus Bos Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Serta Aset TPPU Senilai Rp56 Miliar

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia yang ditangkap pada 26 Juli 2022 pukul 13.00 WITA.
Jumat, 9 September 2022 - 19:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap seorang bos jaringan Indonesia-Malaysia beranak Fauzan Afriansyah alias Vincent. 

"Vincent ditangkap pada tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah hotel yang terletak di Bali," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Krisno menjelaskan penangkapan bos sabu itu bermula dari adanya tiga tersangka beridentitas Nofriadi, Heriadi, dan Daud yang diringkus pihak kepolisian. 

Dari ketiga tersangka itu, pihak kepolisian mengantungi nama bos sabu jaringan Indonesia - Malaysia tersebut. 

"Menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak kilogram dari Malaysia," katanya. 

Sementara dari penangkapan jaringan narkotika jenis sabu antar negara itu, pihak kepolisian turut serta mendapatkan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bos sabu tersebut. 

Bahkan pihak kepolisian turut serta menyita aset bos sabu yang turut serta pelaku TPPU senilai puluhan miliar rupiah. 

"Estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp50 miliar dan rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6 miliar," ungkapnya. 

Adapun para tersangka bandar narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sedangkan, tersangka bos sabu yakni Vincent turut serta dijerat Pasal 3 dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (raa/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral