Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Berlangsung 8 Jam, Sidang KKEP Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Tuntas Terlaksana Tanpa Banding

Jumat, 9 September 2022 - 20:22 WIB

Jakarta - Sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto tuntas terlaksana. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut berlangsung selama 8 jam. 

"Sidang dengan pelanggar AKBP P (Pujiyarto) pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40. Kurang lebih sekitar 8 jam dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi," kata Irjen Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Irjen Dedi menuturkan dari pelaksana sidang tersebut pihak KKEP memutuskan menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap AKBP Pujiyarto

Sanksi yang dijatuhkan terhadap Pujiyarto itu diantaranya penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah dijalankannya. 

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkapnya. 

Sementara itu, sanksi lain yang diputuskan oleh KKEP berupa permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral