news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati.
Sumber :
  • Instagram @divpropampolri

Putri Candrawathi Belum Ditahan, IPW Sebut Keberhasilan Ferdy Sambo

Indonesia Police Watch (IPW) menilai skenario Irjen Ferdy Sambo masih berhasil dalam merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat
Selasa, 13 September 2022 - 19:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai skenario Irjen Ferdy Sambo masih berhasil dalam merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan belum ada penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Putri Candrawathi hingga kini lolos penahanan karena keterkaitan dengan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan kompak mengikuti keterangan Putri Candrawathi. Ibu Putri lantas kembali melontarkan isu pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah," ujar Sugeng Teguh seusai dihubungi, Selasa (13/9/2022).

Sugeng Teguh menjelaskan pihaknya melihat tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Menurut dia, keraguan terkait pelecehan seksual itu terkuak dari pernyataan Kabareskrim Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kabareskrim menyatakan memerlukan bukti yang lain dan pendalaman bukti, kemudian LPSK juga menyatakan agak aneh ada pelecehan seksual," jelasnya.

Selain itu, Sugeng Teguh mengungkapkan jika terjadi pelecehan seksual, Ferdy Sambo seharusnya membuat laporan di Magelang, Jawa Tengah.

Dengan demikian, dia mengatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu tidak pernah terjadi oleh Brigadir J.

"Kalau ada pelecehan, suaminya (Ferdy Sambo) seharusnya lapor polisi ketika di Magelang," imbuhnya.

Keluarga Brigadir J Ambil Langkah Terkait Laporan Palsu

Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Selain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang dan adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J.  

"Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang," ungkapnya.  

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral