Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Istimewa

Dinyatakan Partai Pertama Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024, PKB: Terimakasih Atas Kerja Keras Pejuang Partai

Kamis, 15 September 2022 - 23:54 WIB

Kendal, Jawa Tengah - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mensyukuri sebagai partai pertama yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Alhamdulillah bersyukur, bahagia dan selamat kepada seluruh keluarga besar PKB, kita hari ini lolos menjadi partai pertama yang lolos menjadi peserta pemilu," Ujar ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, di Kendal, Kamis (15/09/2022).

Cak Imin sapaan akrabnya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengurus dan kader PKB yang sudah bekerja keras menyukseskan proses verifikasi tersebut.

"Maturnuwun, terimakasih kepada doa dan dukungan kerja keras seluruh kader-kader PKB, terutama terimakasih kepada seluruh pengurus yang beberapa bulan terkahir ini tidak pernah berhenti menyiapkan semua kebutuhan verifikasi administrasi KPU," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu berujar, kerja ketas seluruh pengurus dan kader PKB menui hasil positif bagi partai berlogo bumi dan bintang sembilan itu untuk berlaga di Pemilu 2024 mendatang.

Ia pun optimis PKB bukan hanya menjadi partai pertama yang lolos verifikasi, namun menjadi pemenang pertama pada Pemilu 2024.

"Hari ini kita telah menuai hasil, PKB adalah partai pertama yang lolos sebagai peserta pemilu 2024, subhanallah, terimakasih kerja kalian, insyaallah juga menjadi pemenangan pertama pemilu 2024, amin. Salam hormat, bangga dan terimakasih kepada seluruh pejuang-pejuang PKB,"terangnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holiq mengabarkan bahwa PKB berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Itu artinya PKB dipastikan sah berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

“Memang dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Idham.(ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
03:12
02:25
01:23
01:21
01:19
Viral