Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima Pelimpahan Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Jumat, 16 September 2022 - 08:20 WIB

Dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/ari)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral