Menteri Sosial, Tri Rismaharini..
Sumber :
  • Tim tvOne - Syifa Aulia

Soal BLT BBM Dipotong di Daerah, Mensos Risma: Itu Urusan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 15:52 WIB

Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini buka suara terkait kasus bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) di daerah yang jumlah uangnya dipotong.

Ia meyakini penyaluran BLT BBM oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah sesuai prosedur dan transparan disertai bukti. Terkait adanya potongan oleh penjabat desa di sejumlah daerah, Risma menyebut persoalan itu adalah urusan aparat penegak hukum.

"Nah, itu urusannya aparat hukum. Silahkan dilaporkan dan APH (aparat penegak hukum) sudah bergerak. Kami setiap beberapa hari sekali, Polda-Polda itu minta kami bisa konferensi menjelaskan itu," tutur Risma saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Jadi saya yakin bukan di kita, maksudnya aparat PT Pos, tapi pasca dia terima (BLT) itu. Tapi APH pasti akan bergerak kalo memang itu (ada potongan BLT)," lanjutnya.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan terkait alur pemberian BLT BBM kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Yaitu, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos sebagai perantara. 

"Arahnya ke PT Pos, dari PT Pos nyerahkan ke orangnya langsung, langsung ke orangnya, ke penerimanya," jelasnya.

Ia meyakini pemotongan tersebut bukan berasal dari pihak Kemensos. Melainkan dari pihak luar setelah penerima BLT mendapat uangnya.

"Jadi yang jelas kalo dari kami karena udah kita serahkan ke orangnya langsung dari PT Pos ke orangnya. Jadi itu pasti pemotongan setelah orangnya itu. Nah, masalahnya siapa yang motong? Kalo dari PT Pos silahkan buktikan. Kalo memang itu betul PT Pos, saya yakin Direktur PT Pos pasti akan mecat orang itu," ungkap dia. 

"Saya yakin itu (potongan BLT) di luar itu setelah yang bersangkutan terima, kemudian ada siapa yang memotong itu. Tapi kalo ini clear, kalo yang BLT BBM ini langsung ke orangnya karena kita lewat PT Pos," tutup Risma.(saa/chm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral