Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Humas Polri

Polri Merilis Belasan Nama Anggotanya yang Mendapatkan Sanksi Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 22 September 2022 - 09:17 WIB

  1. AKP Dyah Chandrawati mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. AKP Dyah melakukan pelanggaran berupa mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E
  2. Bharada Sadam mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
  3. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun. Brigpol Frillyan bersama Bharada Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
  4. Briptu Firman Dwi Ariyanto telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
  5. Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
  6. Iptu Januar Arifin telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Sanksi Patsus

Satu anggota yang mendapat sanksi patsus adalah AKBP Pujiyarto. Pujiyarto disidang lantaran tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

Laporan tersebut  terkait dengan kesopanan dan perbuatan memaksa dalam kasus kematian Brigadir J.

97 Polisi Diperiksa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 97 orang polisi yang diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dari total tersebut, terdapat 35 polisi yang melanggar kode etik profesi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI pada, Rabu 24 Agustus 2022 lalu. Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg.(viva/Mzn)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral