Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Sumber :
  • Dok Komnas HAM

Temuan Mengejutkan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi di Papua: Bukan Pertama Kali

Selasa, 27 September 2022 - 01:47 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil penyelidikan pihaknya terkait kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan pelaku mutilasi warga sipil di Mimika bukan kali pertama melakukan hal tersebut. Hal itu didapati Komnas HAM setelah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dugaan kami itu bukan mutilasi pertama yang dilakukan pelaku," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Kemudian, Komnas HAM telah menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut. Perencanaan dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku. 

"Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan “Mako," ujar Anam.

Hal tersebut didapat dari hasil temuan komunikasi melalui handphone para pelaku yang menyebut komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.

Adapun Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, temuan lainnya adalah salah satu pelaku mengenal korban. Dia menyampaikan Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Beka.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menggandeng lembaga lain untuk memproses kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh enam prajurit TNI di Papua.

Menurut dia, kasus mutilasi yang diduga melibatkan enam orang prajurit TNI ini akan diproses secara terbuka.

"Saya terbuka dengan siapa pun, dengan LPSK, Komnas HAM, semuanya kami terbuka," kata Andika di Gedung DPR pada Senin (5/9/2022).

TNI, kata dia, sama sekali tidak menghalangi bahkan mengakomodir untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan dikawal hingga proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebab, lanjut dia, sanksi hukum terhadap pelaku harus mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

"Ya jangankan yang mutilasi, kasus-kasus yang sudah terjadi dua tahun lalu juga masih kita kawal sekarang. Kenapa? Saya peduli, jangan sampai proses hukumnya ini mencederai mereka-mereka yang menjadi korban, mereka-mereka yang perlu diberikan keadilan. Jadi itu sudah jelas apalagi ini yang terbaru," jelas dia.

Selain itu, Andika juga menegaskan kasus mutilasi di Papua ini harus dikawal agar tidak ada intervensi dari siapa pun. Memang, ia menilai sejauh ini belum ada pihak yang melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini belum (ada intervensi). Yang jelas, saya akan kawal sampai terlepas dari ada tidaknya intervensi. Saya akan kawal terus selama proses hukum itu masih memberikan ruang hak kepada kita, untuk kita semua yang berperkara, maka kita akan teruskan," ujarnya.

DPR Papua Desak Panglima TNI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku oknum anggota TNI yang memutilasi warga Papua di Mimika awal September lalu. 

DPR Papua meminta Panglima TNI memecat secara tidak hormat prajurit TNI yang terlibat kasus mutilasi sadis itu.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan DPR Papua, John NR Gobai di kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

"Terkait dengan kasus mutilasi, bahwa manusia seutuhnya bukan binatang yang harus dipotong-potong, terjadi di Mimika 20 Agustus 2022. Ini penghinaan terhadap manusia sebagai ciptaan Tuhan," ucap Jhon.

Dia mendorong Komnas HAM untuk bersuara yang sama terkait kasus mutilasi yang melibatkan prajurit TNI itu. Menurut dia, pelaku kejahatan kemanusiaan dengan cara memutilasi warga Papua itu harus dihukum berat termasuk keluarganya.

"Kami ke Komnas HAM dan meminta panglima TNI pelaku ini di proses hukum, dipecat dengan tidak hormat. Keluarga agar dihukum mati. Pengadilannya terbuka disaksikan keluarga korban sehingga dapat merasa puas dengan pengadilan terbuka di Timika," katanya.

Kasus mutilasi warga Papua di Mimika merupakan satu diantara tiga aspirasi yang mereka sampaikan ke Komnas HAM. Selain kasus Mimika, mereka juga meminta agar kasus penganiayaan 3 warga sipil oleh oknum TNI di Mappi pada 30-1 Agustus silam.

"Kasus Mappi, 10 anggota (TNI) nggak mau diminta keterangan. Panglima harus intervensi. Transparansi, keadilan dan puas keluarga korban," katanya.

Karena itu dia meminta Komnas HAM juga mendorong agar pelaku kekerasan terhadap warga sipil oleh prajurit TNI dituntaskan. Sebab, keluarga korban menuntut keadilan dan dengan cara yang transparan.

"Untuk itu kami meminta Komnas HAM mendorong Panglima TNI evaluasi pasukan non organik. 2 kasus di proses secara hukum, terbuka disaksikan masyarakat Papua," ungkapnya.

Seperti diketahui, belakangan, situasi sosial politik Papua cenderung memanas. Berbagai eskalasi kekerasan telah menggiring situasi di Papua semakin memanas. Kondisinya semakin memburuk setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. (rpi/ree/viva/mut)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
07:45
14:04
00:47
01:33
01:11
Viral