Lukas Enembe.
Sumber :
  • istimewa

Healing Saat Sakit, Gubernur Papua Lukas Enembe Pilih Main Judi di Kasino Singapura

Selasa, 27 September 2022 - 11:25 WIB

Dia mengatakan, Komnas HAM menghormati proses hukum terhadap Lukas Enembe yang sedang berjalan di KPK. Tetapi, saat bersamaan, hak-hak dasar kemanusiaan diminta untuk tidak diabaikan.


Tangkapan Layar Flyer Kasus Dugaan Tipikor Gubernur Papua Lukas Enembe

"Tadi terkait dengan kasus pak Lukas Enembe, Komnas HAM menyampaikan bahwa tentu saja kami sebagai lembaga negara (bidang) HAM, harus mematuhi proses hukum yang berjalan," katanya usai menerima perwakilan anggota DPR Papua dan Koalisi Rakyat Papua di kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Meski begitu, proses hukum yang saat ini bergulir di KPK, kata dia, tetap memperhatikan hak-hak dasar Lukas Enembe. Terutama hak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat sakit yang dideritanya.

"Tapi tentu dimungkinkan juga untuk memperhatikan aspek-aspek, hak-hak kemanusiaan, kesehatan seseorang," ujarnya.

Dia berjanji akan membangun komunikasi dengan KPK dan pihak-pihak lain terkait penanganan perkara Lukas Enembe yang saat ini terbaring akibat sakit yang dia alami belakangan ini.

"Kami akan mendiskusikan mendialogkan kepada para pihak yang mengurusi proses hukum Pak Lukas Enembe," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menerima anggota DPR Papua dan Koalisi Rakyat Papua di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Senin (26/9/2022). Komnas HAM mendengarkan aspirasi masyarakat Papua terkait peristiwa yang menonjol belakangan ini dan dampaknya terhadap keamanan Papua.

Aspirasi masyarakat Papua itu diantaranya kasus mutilasi warga sipil di Mimika yang libatkan oknum prajurit TNI. Selain itu, mereka juga menyampaikan protes mereka terhadap penanganan kasus penganiayaan terhadap warga sipil di Mappi, Papua.

Berbagai kasus kekerasan yang terindikasi melanggar HAM itu telah menyebabkan situasi Papua kian memanas beberapa waktu belakangan ini. (rpi/ree)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:25
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
Viral