Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku kasus promosi judi online melalui media sosial.
Kasubdit V Siber Polda Sumsel Plh AKBP Hadi Saefudin mengatakan, dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar.
AKBP Hadi menjelaskan, satu pelaku berinisial DD masih dalam proses menjalani hukuman.
Sementara, dua pelaku yang masih berstatus pelajar, yakni ADP dan EA telah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Kedua pelajar saat ini kami pulangkan kepada orangtua nya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kami lakukan penahanan," ujarnya.
Load more