Gunung Malayang Sukabumi.
Sumber :
  • Rizki Gustana

Khawatir Berdampak Buruk, Warga Tolak Pembongkaran Gunung Manglayang di Cireunghas Sukabumi

Sabtu, 18 September 2021 - 11:00 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Warga dua RT di Kampung Pojok, RW 05 Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, menolak keras rencana pembongkaran Gunung Manglayang yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cireunghas. Lantaran, dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Terlebih lagi, lokasi Gunung Manglayang yang akan digunakan sebagai lokasi pertambangan galian C itu, berada di kawasan patahan aktif sesar Cimandiri.

Tokoh masyarakat di Kampung Pojok, RT 08/05, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Nanang (65 tahun) mengatakan, lokasi pertambangan dengan pemukiman penduduk jaraknya sekitar 100 meter.

"Warga di dua ke RTan di Kampung Pojok sangat menolak keras dengan rencana pertambangan di Gunung Manglayang ini. Bahkan, hampir seluruh warga disini sudah melakukan penandatangan penolakanya," kata Nanang, Jumat (17/09).

Penolakan warga ini, karena dikhawatirkan dapat berpotensi bencana alam. Terlebih lagi, lokasi pertambangan berada di atas pemukiman penduduk.

"Iya, kalau hujan deras saya yakin air dan lumpur yang berasal dari lokasi tambang itu, pasti akan memasuki area penduduk. Karena lokasi tambang itu berada di atas pemukiman warga," bebernya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng (Kota Hiroshima 2) Sukabumi, Tedi Ginanjar kepada menjelaskan, lokasi Gunung Manglayang yang rencananya akan dilakukan eksploitasi oleh perusahaan tambang itu, berada di wilayah Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja, Desa Cipurut dan Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

"Warga menuai protes dan menolak rencana pembongkaran itu, karena kawasan Gunung Manglayang tersebut berada di alur patahan aktif sesar Cimandiri yang saat ini sedang dalam pengawasan intensif oleh BMKG dan Badan Geologi. Iya, karena akhir-akhir ini sering terjadi gempa bumi yang cukup besar disekitaran alur sesar tersebut," kata Tedi

Terlebih lagi disekitar kawasan Gunung Manglayang, ujar Tedi, terdapat banyak sebaran tinggalan arkeologi yang telah diobservasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat. Bahkan,  telah terbit laporan penelitiannya yaitu berupa tinggalan arkeologi Kawasan Kota Hiroshima 2 berupa tinggalan bersejarah zaman penjajahan Jepang yang sebarannya meliputi kampung Bandang, Kampung Pojok hingga ke anak Gunung Manglayang.

"Di Gunung Manglayang itu, ada tinggalan arkeologi berupa Pasarean Eyang Dalem Saringsingan, Sarkofagus atau peti mati dari batu, Batu Lingga berdiameter 0,5 meter dan tingginya sekitar 1 meter, Meja Batu Besar, Batu Kujang dan sebagainya, yang telah diobservasi oleh Balai Arkeologi Jawa Barat dan sebagian lagi masih dalam tahap pengkajian," paparnya.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, bahwa keseluruhan tinggalan arkeologi tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan menunggu penetapan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI. Sebab hal tersebut sudah dilaporkan langsung ke Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid dan Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti yang sangat antusias merespon tinggalan arkeologi ini.

"Sebab tinggalan bersejarah tersebut mempunyai nilai historis yang tinggi, terutama tinggalan prasejarah zaman megalithikum yang ada di Gunung Manglayang disinyalir seusia dengan situs megalithikum Gunung Padang Cianjur," tandas Tedi.

Menurutnya, tinggalan arkeologi yang sedang dalam tahap penelitian dan pengkajian oleh institusi terkait tidak boleh diganggu atau dirusak. Sebab ada Undang- Undang yang mengatur tentang Cagar Budaya yang melarang perusakan terhadap tinggalan arkeologi dan ada sanksi pidana serta denda yang mengancam para pelanggarnya. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 31 ayat 5 Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

"Jadi, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau hasil temuan maupun yang didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Tentu saja sanksi pidananya ada, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pasal 102 sampai Pasal 110 Undang-Undang Cagar Budaya," pungkasnya. (Rizki Gustana/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral