Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Sumber :
  • YouTube/tangkapan layar

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beberkan Alasan Mengapa Pihaknya Belum Menggugat Polri ke PTUN

Rabu, 28 September 2022 - 08:10 WIB

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Dia menuturkan administrasi tersebut tidak akan ditandatangani Presiden Jokowi, tetapi hanya diketahui beberapa pihak Sekretaris Negara (Setneg).

"Biar nggak ditanya-tanya lagi, tidak ada tanda tangan presiden. Jadi, administrasinya ditangani Propam," kata Dedi, Jumat (23/9) lalu.

Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Antara/Muhammad Adimaja)

Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding atas sanksi tersebut ditolak.

Seperti diketahui, akibat banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding.

Keputusan tersebut diantaranya adalah penolakan permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya kepada Ferdy Sambo.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:20
01:42
10:39
02:06
01:02
00:50
Viral