news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo (tengah).
Sumber :
  • Antarafoto

Eks Panglima TNI Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Kembali Jadi Anggota Kepolisian Meski Telah Dipecat dengan Tidak Hormat

Meski telah dipecat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi, sebagaimana yang tertuang dalam Perpol RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rabu, 28 September 2022 - 12:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Hasilnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, suami Putri Candrawathi itu pertama kali menjalani sidang KKEP pada 25 Agustus silam. Dalam sidang tersebut, diputuskan Ferdy Sambo mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, meski telah dipecat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo menghimbau agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sendiri diketahui membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Hal tersebut disampaikan Gatot karena melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot dalam video Tiktok, Senin (26/9/2022).

Menurut dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar.

"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.

Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" jelasnya. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
02:00
31:29
06:07
02:10:05
06:57

Viral