news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rasamala Aritonang/Ferdy Sambo/Arman Hanis.
Sumber :
  • Detik/Tribunnews

Ferdy Sambo Tambah 'Amunisi', Eks Pegawai KPK Gabung Ke Tim Kuasa Hukumnya dan Putri Candrawathi

Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang dikabarkan bergabung dengan tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 
Rabu, 28 September 2022 - 13:39 WIB
Reporter:
Editor :

Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Hasilnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Merespon keputusan tersebut, pihak Ferdy Sambo diduga mempersiapkan diri untuk menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN.

Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH, sehingga belum ada langkah yang diambil. Perlu mempelajari hal berkas administrasinya terlebuh dahulu.

"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnenews.com, Minggu (25/9/2022).

Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.

Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.

"Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Dia menuturkan administrasi tersebut tidak akan ditandatangani Presiden Jokowi, tetapi hanya diketahui beberapa pihak Sekretaris Negara (Setneg).

"Biar nggak ditanya-tanya lagi, tidak ada tanda tangan presiden. Jadi, administrasinya ditangani Propam," kata Dedi, Jumat (23/9) lalu.

Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo-tengah (Antara)

Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding atas sanksi tersebut ditolak.

Seperti diketahui, akibat banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
02:00
31:29
06:07
02:10:05
06:57

Viral