Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Kejagung Ungkap Rumah Tahanan Putri Candrawathi Dipindahkan ke Salemba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 11:03 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi rumah salah satu tahanan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dipindahkan ke Rutan Kejaksaan RI Salemba.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sebelumnya istri Ferdy Sambo itu dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan RI cabang Salemba.

Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap II dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 insyallah bertempat di Jampidum," ujarnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana, Polri tetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral